Sabtu, 17 November 2012


BAB VI

PERKEMBANGAN ISLAM Di DUNIA


Setelah mempelajaari modul ini siswa dapat :
1. Menjelaskan perkembangan Islam di dunia
2. Menjelaskan manfaat yang dapat diambil dari sejarah perkembangan Islam di dunia
3. Menyebutkan contoh perkembangan Islam di dunia
4. Menjelaskan hikmah perkembangan Islam di dunia

A. Perkembangan Ajaran Islam di Eropa
1. Austria
Di Austria terdapat Islamic Center, masjid , perpustakaan, dan madrasah sebagai tempat untuk memepelajari Al Qur’an. Lembaga ini menjadi penghubung dengan dunia Islam pada umumnya.
Di Austria terdapat perpustakaan Islam yang dikenal dengan nama Social Service. Semua biaya kegiatan keagamaan ditanggung oleh umat Islam sendiri. Untuk menyiapkan generasi penerus pendidikan agama Islam diberikan pada hari sabtu dan minggu.
2. Belgia
Keberadaan agama Islam di Belgia diakui oleh pemerintah sebagai salah satu agama dari yang sah. Untuk menampung kegiatan umat Islam dibangun masjid dan Islamic center. Di negara ini pernah dipakai tempat muktamar Islam Eropa tepatnya di kota Brussel.
Sejak tahun 1975 Pendidikan agama Islam di masukkan ke dalam kurukulum sekolah di tingkat SD, SMP dan SMA. Materi yang diajarkan adalah; Al Qur’an, Bahasa Arab, Ilmu Agama Islam.
3. Spanyol
Di negara ini umat Islam pernah mengalami kejayaan, yaitu pada masa kekuasaan Bani Umayyah. Pada masa-masa berikutnya Isam tidak lagi mampu mengembangkan sayapnya dinegara ini, karena mendapatkan himpitan dari kristen. Pada masa pemerintah Spanyol mengeluarkan undang-undang yang mengakui bahwa semua agama mempunyai derajat yang sama, kegiatan Islam muai tampak lagi. Bangunan masjid Kordaba menjadi kebanggaan umat Islam pada waktu itu. Pada tahun 1981 dibangunlah Islamic center sebagaipusat pendidikan Islam.
4. Bulgaria
Umat Islam di Bulgaria pernah berjaya, yaitu pada masa Dinasti Usmaniyah berkuasa. Umat Islam di Bulgariaya berjumlah 12,2 %, dan sudah masuk menjadi bagian dari sistem politik.
Pemerintah Bulgaria pernah melarang segala kegiatan organisasa muslim serta menetapkan sejumlah larangan bagi umat Islam. Kegiatan keagamaan dibatasi dan umat Islam diharuskan mengganti nama Arab mereka. Manun demikian umat Islam tetap bertahan dan teus mengmbangkan dakwah Islam. Umat muslim Bulgaria terdapat dua komunitas besar yaitu; Pomak atau etnis Bulgaria yang tigngal di wilayah pegunungan selatan dan etnis Turki yang tinggal di kawasan tenggara. Problem yang dihadapai umat muslim adalah rendahnya tingkat pendidikan dan minimnya lapangan pekerjaan.
5. Inggris
Di inggris agama Islam berkembang dengan pesat, faktor yang menjadi pendorong perkembangan Islam antara lain mengalirnya ilmu pengetahuan Islam dari Spanyo, Pemindahan Universitas Toledo ke Inggsris, sehingga Inggris memiliki Universitas Cambraibge dan Oxford. Untuk mengengbangkan agama Islam dibangunlah masjid agung (Central mosque) di pusat kota London. Mozarobes adalah salah satu tokoh yang sangat gigih dalam mendakwahkan Islam di Inggris.
Pada saat ini umat muslim Inggris menjalin hubungan kerja sama dengan umat muslin Indonesia. Programnya adalah penukaran imam dan khotib yang disepakati dalam forum Kelompok Penasehat Keulamaan Indonesia- Inggris atau RI UK Islamic Advisory Group ( UK – IAG ) yang dibentuk atas kesepakatan Perdana Menteri Inggris Tony Blair dengan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, pada bulan Maret 2006. Selain itu adalah penterjemahan karya-karya Indonesia ke dalam bahasa Inggris, dialog antara agama dan aneka kegiatan mengisi waktu luang pelajar.
6. Perancis
Sebenarnya di negara ini terkenal sebgai negara Katolik. Akan tetapi, dalam hal agama liberal, orang yang tidak beragama pun diakui hak-haknya. Agama Islam dapat berkembang dengan baik di negara ini. Sekarang sudah ada Al Qur’an diterjemahkan ke dalam bahasa Perancis. Salah satu tokoh yang sangat gigih dalam hal ini adalah Jackues Beroue.
7. Italia
Italia adalah pusak agama Katolik di seluruh dunia. Namun demilkian Agama Islam dapat tumbuh dan berkembang di negara ini. Pada tahun 1984 kaum muslimin berhasil mendirikan masjid sebagai pusat kegiatan agama.
8. Jerman
Islam masuk di Jerman pada abad ke 8 M. Pada masa pemerintahan Frederich Wilhelm, Islam berkembang karena umat islam berjasa dalam perjuangan militer di jerman. Pada tahun 1908 dalam resimen “Towarczy”, ada 1.220 tentanra muslim dari 1.320, sedangkan sisanya beragama kristen. Peran militer muslim tidak hanya berperang melawan Napolion, tetapi berlanjut melawan Rusia dan Polandia.
Islam berkembang dengan pesat pada masa pasca Nazi puncaknya pada tahun 60-an. Sekarang populasi muslim di Jerman mencapai 3,7 juta, dari 82,5 juta penduduk jerman 33% beragama Protestan, 33 % beragama Katolik dan 4,5 % beragama Islam. Mayoritas muslim Jerman dari keturunan Turki, sisanya keturunan Maroko, Pakistan, Iran, Afganistan, Balkan dan sebagainya.
Pendidikan agama Islam telah disetujui pemerintah masuk pada kurikulum sekolah negeri, namun demikian masih ada kendala yaitu tidak adanya organisasi Islam yang diakui pemerintah, sedangkan pemerintah mensyaratkan hal itu ada untuk menjadi mitra bicara untuk membahas materi pelajaran agama Islam. Di Jerman terdapat masjid dan mushola sekitar 2.200 . Di Berlin sendiri terdapat sekitar 70 masjid /mushola. Selain digunakan sebagi tempat ibadah, juga difungsikan sebagai tempat kegiatan Islami terutama pengajian atau pendidiakan Islam.
9. Kanada
Islam masud di Kanda kurang lebih 150 tahun yang lampau. Sikap toleransi antar agama cukup tinggi, sehingga kekerasan yang ditimbulkan dari agama ras dapat diminimalisasi.
Pada saat ini ada sekitar 600 ribu umat Islam di Kanada. Umat Islam di Kanada dapat bekerja diberbagai bidang. Saat ini pendidikan agama telah diajarkan di sekolah, karena para guru dan pengelola pendidikan merasa perlu untuk memberikan pengetahuan tentang Islam kepada para siswanya.
Usaha-usaha umat muslim di kanada untuk memperkenalkan kepada publik, bahwa Islam adalah agama yang cinta damai terutama di negara-negara barat antara lain ; diselenggarakan diskusi-diskusi, dialog listas agama, penerbitan buletin, serta aneka produk budaya. Selain itu umat Islam di kanada juga membuat acara khusus tentang Islam dan kehidupan sehari-hari. Mereka memproduksi film dokumenter yang diberi judul A New Life in a new Land.
10. Kawasan Eropa Timur dan Semenanjung Balkan
Pada masa Kekholifahan Turki Usmani, Islam merebak di negeri ini. Jumlah umat Islam terbanyak berada di Albania, dibandingkan di Bulgaria, Macedonia, Bosnia, Herzegovina, Azerbaijan dan sebagainya.

B. Australia
Islam masuk di Australia melalui orang-orang Afganistan yang bekerja sebagai pengendara unta. Pada tahun 1924 Islam lebih berkembang lagi yang dibawa oleh orang-orang dari Albania, yang bekerja sebagai petani tembakau di Australia Utara.
Quesland Islamic Society, didirikan bertujuan untuk menyadarkan anak-anak muslim agar melaksanakan sholat. Al Qur’an menjadi ajaran pokok di sisni. Diantara organisasi yang dibeentuk untuk memajukan Islam yaitu :
1. Australia Federation of Islamic Councils (Federasi Dewan-dewan Islam Australia)
2. Federasi of Islamic Societies (Federasi Masyarakat Muslim) yang bertaraf nasional, melipouti 35 ormas muslim lokal dan 9 Dewan Islam Negara Bagian.
3. Moslem Student Association (Himpunan Mahasiswa Muslim)
4. Moslem Women’s Centre (Pusat Wanita-wanita Islam) bertujuan memberikan pelajaran keislaman bagi kaum yang datang dari luar negeri diberi tambahan pekajaran bahasa inggris.
King Khalid Islamic College (KKIC) adalah sekolah Islam yang pertamakali didirikan di Australia tepatnya di negara bagian Victoria. KKIC didirkan tahun 1982, siswanya terdiri dari berbagai bangsa dan negara. Sekolah ini setara dengan SD, hingga SMA. Sekarang telah berdiri 30 sekolah yang serupa di seluruh Australia. Sekolah tersebut menggunakan kurikulum nasional dan internasional. Agama Islam dan Al Qur’an mejadi mata pelajaran wajib.

C. Afrika

1. Sudan
Perkembangan Islam di Suda sangat megembirakan. Salah satu tokoh yang berjasa masuknya Islam di Sudan adalah Abdullah bin Said bin Ali Sarah. Penyebaran Islam di negeri ini dilakukan dengan mengajarkan ilmu Tasyawuf dan Filsafat. Tokoh yang paling berpengaruh pada waktu itu adalah Syeh Abdul Qodir Al Jilani dan Abdul Hasan Asy Syazali.
2. Etiopia
Islam masuk di Eteopia ketika Rosulullah masih hidup. Pada saat itu ada 15 orang muslim yang hijrah ke Eteopia. Negeri ini pada masa Rosul dikenal dengan nama Habsyinia atau Habsyah. Sejak abad XIV M , orang muslim Hasbania mengadakan hubungan dengan Mesir (Al Azhar), sehigga memunculkan ulama-ulama terkenal pada masa itu.
Pada tahun 1934 M, Al Azhar mengirimkan beberapa utusan yang bertugas untuk mengajar agama Islam. Beberapa masjid didirikan sebagai pusat ibadah umat Islam, dan madarasah sebagai pusat pendidikan Agama Islam.
3. Uganda
Perkembangan Islam di Uganda cukup pesat. Masuknya Islam di negeri in diperkirakan sekitar tahun 1844 melalui perdagang yaitu Ahmad Ibrohim, Idi Amin. Idi Amin dianggap sebagai pendiri Uganda Muslim Supreme Cauncil (UMSC) pada tahun 1974. Ia juga berhasil mengundang Raja Faisal pada peletakan batu pertama pembangunan Masjid nasional di Old Kampala. Beliau juga membwa Uganda menjadi Organisasi konferensi Islam (OKI). Saat ini sekitar 15 % penduduk Uganda memeluk agama Islam.
4. Somalia
Sebelum Islam masuk di Somalia, agama kristen masuk lebih dahulu. Ketika Islam di negeri ini terjadilah perang agama. Pada akhirnya Islam dapat berkembang di negeri ini. Islam masuk di Somalia pada tahun 860 M. masyarakat muslim Somalia mengikuti mazhab sunni, syi’ah ada yang menganut ajaran tasyawuf. Kini Islam terus berkembang di negeri ini.
5. Liberia.
Jumlah umat muslim Liberia saat ini mencapai kurang lebih 25 % dari 3 juta penduduk. Keadaan masyarakat muslim di negeri ini sangat memprihatinkan, karena rendahnya tingkat pendidikan dan meluasnya tingkat kemiskinan.
Undang-undang di negeri ini menjamin kebebasan beragama, pemerintah menghormati setiap pendidik beribadah menurut agamanya masing-masing, meskipun demikian uamt Islam tetap menghadapi diskriminasi dalam beragama.
The Arabic Organization for Studies, merupakan salah satu organisasi Islam yang bertujuan meningkatkan dakwah Islam dan mengajarkan Islam dan Al Qur’an kepada para mualaf.
6. Mozambik
Nama Mozambil berasal Mu bin Baig, yaitu nama seorang tokoh Islam yang pernah berpengaruh dikawasan itu. Di Negeri in Islam dapat berkembang dengan baik. Umat Islam di negeri ini berhasil membangun lembaga Islam, antara lain ; Comunidodo Musulman Assocao (Persatuan Masyarakat Islam) , Islamic Center. Masyarakat muslim Mozambik bermazhab sunni.
7. Senegal
Islam masuk negeri ini pada abad XI M. dibawah oleh bangsa magribi. Kebanyakan umat Islam dinegeri ini bermazhab Syafi’I dan Maliki. Ribuan masjid telah didirikan dan masjid yang paling besar adalah masjid Tsiys dan Taubah, Pendidikan Islam telah dibangun dari tingkat Ibtidaiyah sampai dengan peerguruan tinggi.
8. Gambia
Islam masuk ke Gambia pada abda ke X M, dibawa para pedagang dari Arab (Maroko) dan Barbar dari Mauritania. Islam Gambia bermazhab sunni dan mayoritas beraliran sufi. Para pemuka sufi ini yang membawa Islam dapat berkembang dengan pesat.
9. Namibia
Sampai dengan akhir tahun 1980-an Islam belum banyak dikenal di negeri ini. Pada waktu itu penganur Islam mayoritas berasal dari Afrika. Pada tahun 1980 di negeri ini belum ada satupun bangunan masjid. Windhoek Islamic Center, yang di anggap bangunan mesjid, sebenarnya hanya bangunan kecil yang menempel pada bangunan gereja yang megah yang dibangun oleh pemerintah.
Saat ini telah terdapat tujuh masjid dan satu lagi baru di bangun di Katutura. Tokoh muslim yang paling berjasa dalam pegemmbangan Islam di Namibia adalah Jacobs Salmaan Dhancees. Dia adalah pejabat Komisi Pemilihan Umum Nmaibia. Perjalanannya ke Konferensi Islam membawa hidayah baginya masuk agama Islam. Untuk mekanjutka dakwah dan syiar Islam, kini banyak pemuda muslim yang dikirim ke Arab Saudi untuk belajar agama Islam.

D. Asia

1. Pakistan
Islam masuk ke India-Pakistan pada masa Bani Umayyah. Dengan melalui perjalanan yang panjang pada tahun 1862 M menjadi negara Islam.
Pada awal abad XX, Sayid Ahmad Khan ( seorang kominis ), mencetuskan gagasan bahwa Muslim dan Hindu membentuk bangsa yang berbeda dan terpisah di India, atas dasar agama dan budaya. Tulisan Ahmad Khan ini mengilhami Muhammad Ali Jinnah memimpin Liga Musliam pada pembentukan Pakistan.
Pakistan mejadi negara Republik Islam. Negeri ini termasuk negara produktif ilmuwan dan budayawan muslim yang terkenal seperti Muhammad Iqbal, Fazlur Rahman dan lain sebagainya.
2. India
Islam masuk ke India pada masa Khulafaur Rosyidin, ketia Kholifah Umar bin Khottob memerintah, Ia telah mengirimkan pasukan ke Persia dan berhasil menaklukkan Persia babian selatan.
Pada masa pemerintahan Bani Umayyah Islam di India berkembangn pesat. Para da’i yang berhasil menyebarkan Islam di India antara lain :
a. Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Pada masa pemerintahannya Beliau mengirimkan pasukan ke India yang dipimpin oleh Maglab bin Abi Sufiah.
b. Hajja bin Yusuf as Saqofi, orang yang dipercaya Abdul Malik bin Marwan.
c. Subaktakir dari Ghozna’
d. Muhammad Ghori, raja muslim di Ghori yang moderat.
Puncak kejayaan Islam di India pada masa Kerajaan Islam Mughal yang dipimpin Babur Akbar kemudian dilanjutkan oleh putranya Humayun. Pada masa kejayaan Islam di India datanglah Inggris menjajah India, Kerajaan Mughal runtuh dan India menjadi jajahan Inggris.
3. Rusia
Islam masuk di Rusia pada masa Bai Umayyah. Di kota Bukhora pernah lahir seorang ulama besar ahli hadis yaitu Imam Bukhori yang menulis kitab hadis Shoheh Bukhori. Islam di Rusia mengalami kejayaan ketika Dinasti Samanid berkuasa. Akan tetapi ketika Jengis Khan menggempur Asia Tengah banyak penduduk muslim yang dibunuh, masjid dan sekolah-sekolah dibakar.
Di Rusia saat ini telah memiliki Direktorat Utusan Islam di Departemen Luar Negeri Urusan Asia. Dengan adanya lembaga ini hak-hak dan kewajiban-kewajiban umat muslim dilindungi negara. Di negeri ini terdapat hampir 400 masjid dan 190 madrasah sebagai pusat syiar dan pendalaman Islam. Studi Isalam dan bahasa arab kini menjadi bagian kurikulum Islam di Rusia.
4 Afganistan
Islam masuk ke Afganistan pada masa Kholifah Umar bin Khottab. Pada masa Kholifah Usman bin Affan Islam telah memasuki Kabul, setelah melalui perjalanan pajang umat Islam berhasil memprokamirkan Afganistan.
Di Negeri ini umat Islam selalu berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan, akan tetapi perjuangan umat Islam selalau mendapat tekanan dari Uni Soviet. Pada masa pengaruh Uni Soviet dapat dilenyapkan, para pemimpin gerakanm mujahidin dapat berkuasa di Afganistan. Pada masa kejayaan umat Islam, Afganistan teerkenal sebagai gudang ilmu dan berhasil melahirkan Sejumlah ilmuwan muslim.
5. Republik Rakyat Cina
Islam masuk ke Cina pada masa daulah Bani Abasiyah, kedatanag Islam di semenanjung Cina disambut gembira oleh masyarakat. Pada masa Dinasti Ming lahirlah seorang muslim terkenal yaitu Laksamana Zheng Ho atau Sham Poo Kong (1371).
Pada masa dinasti Manchu yang diprakarsai oleh Kaisar Kong His, Islam berkembang dengan pesat baik dikalangn terpelajar maupun masyarakat biasa. Kehidupan umat Islam terasa aman dan damai, bahkan banyak tokoh muslim yang menduduki jabatan penting dalam pemerintahan.
Perkembangan dan kamajuan Islam semakin tampak nyata Setelah RRC merdeka tanggal , 10 Nopember 1911 M , terutama ketika hamcurnya faham komunis di berbagai belahan dunia. Di Cian terdapat dua masjid khusus wanita yang berada di Peking (Beijing). General Moslem Associatin of China, adalah salah satu organisasi Islam di Cina, yang bergerak dalam pengembangan dakwah penembangan Islam.
1. Singapura
Islam masuk Singpura kurang lebih abad ke XVI M. Pada masa Kerajaan Malak dipimpin oleh Sultan Mansyur Syah, wilayahnya melebar sampai ke Palembang dan Jambi. Dari Jambi melalui Tanjung Pinang Islam menyebar ke Singapura.
Di Singpura Islam dapat berkembang dengan baik, khuisusnya di bidang pendidikan, seperti penerbitanbuku-buku agama berbahasa Arab, Madrsah-madrsah banyak didirikan. Islam di Singapura mendapatkan pengkuan dari pemerintah. Majelis Ulama Singapura (MUIS), mempunyai otoritas bagi pembangunan kehidupan masyarakat Islam Singapura. MUIS berada di bawah Kementerian Pembangunan Masyarakat dan ditangani oleh Menteri Lingkungan atau Menteri Sekitaran. Pada tahun 1990 MUIS bernama Maintenance Religous Harmony Act.
7. Thailand
Islam masuk ke Thailan ( Muangtai ) pada abad ke XV M, melalui kerajaan Acaeh (Pasai), setelah ditaklikan kerajaan Siam (Thailan). Selain itu Islam masuk melalui Malaka.
Kini banyak umat Islam Tailan yang merantau keluar negeri, seperti Timur Tengah dan Indonesia untuk mencari ilmu.
8. Bunai Darussalam
Islam masuk ke negeri ini sekitar tahun 977 M melalui jalur Timur Asia Tenggara oleh para pedagang dari Cina.
Pada waktu pusat penyebaran dan kebudayaan Islam di Malaka jatuh ketangan Portugis, Islam di Brunai maju pesat. Kemajuan Islam semakin bertambah cepat pada masa dipimpin oleh Sultan Bolkiah ( Sultan ke 5). Pada tahun 199885 Brunai membentuk Majlis Agama Islam berdasarkan Undang-undang Agama dan Mahkamah Kadi. Pada waktu itu Islam telah menjadi idiologi negara. Didirikannya pusat dakwah untuk kepntingan penelitian Agama Islam. Anak cacat dan yatim mejadi tanggungjawab pemerintah. Saat ini Islam telah menjadi bagian dari negara.

E. Hikmah Belajar Sejarah
Ada beberapa hal yang dapat kita ambil hikmahnya setelah kita belajar sejarah perkembangan Islam, yaitu antara lain :
1. Hanya dengan kerja keras dan usaha yang maksimal, apa yang diinginkan akan berhasil. Hal in dapat dilihat bahwa Islam berkembang dengan baik di berbagai belahan dunia adalah atas usaha yang maksimal umat muslim.
2. Tidak menjadikan warna kulit, beda bahasa dan sebagainya menjadi jurang pemisah. Karena Allah hanya membedakan hambanya dari segi ketaqwaannya.
3. Sesama muslim adalah saudara, meskipun dari berbagai benua dan negara yang berbeda. Persaduaraanitu diikat adanya aqidah atau ketuhanan yang satu Allah dan kitab suci yang satu yaitu Al Qur’an.
4. Menjadikan perbedaan dalam hal warna kulit, beda bahasa, suku jenis rabut dan lain sebagainya sebagi rahmat, bukan sebagai jurang pemisah.





BAB V




A. Definisi Waris
Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:
"Dan Sulaiman telah mewarisi Daud ..." (an-Naml: 16)
"... Dan Kami adalah pewarisnya." (al-Qashash: 58)
Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw.:
'Ulama adalah ahli waris para nabi'.
Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.
a. Pengertian Peninggalan
Pengertian peninggalan yang dikenal di kalangan fuqaha ialah segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau lainnya. Jadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dinyatakan sebagai peninggalan. Termasuk di dalamnya bersangkutan dengan utang piutang, baik utang piutang itu berkaitan dengan pokok hartanya (seperti harta yang berstatus gadai), atau utang piutang yang berkaitan dengan kewajiban pribadi yang mesti ditunaikan (misalnya pembayaran kredit atau mahar yang belum diberikan kepada istrinya).
b. Hak-hak yang Berkaitan dengan Harta Peninggalan
Dari sederetan hak yang harus ditunaikan yang ada kaitannya dengan harta peninggalan adalah:
1. Semua keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta miliknya, dengan catatan tidak boleh berlebihan. Keperluan-keperluan pemakaman tersebut menyangkut segala sesuatu yang dibutuhkan mayit, sejak wafatnya hingga pemakamannya. Di antaranya, biaya memandikan, pembelian kain kafan, biaya pemakaman, dan sebagainya hingga mayit sampai di tempat peristirahatannya yang terakhir.
Satu hal yang perlu untuk diketahui dalam hal ini ialah bahwa segala keperluan tersebut akan berbeda-beda tergantung perbedaan keadaan mayit, baik dari segi kemampuannya maupun dari jenis kelaminnya.
2. Hendaklah utang piutang yang masih ditanggung pewaris ditunaikan terlebih dahulu. Artinya, seluruh harta peninggalan pewaris tidak dibenarkan dibagikan kepada ahli warisnya sebelum utang piutangnya ditunaikan terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
"Jiwa (ruh) orang mukmin bergantung pada utangnya hingga ditunaikan."
Maksud hadits ini adalah utang piutang yang bersangkutan dengan sesama manusia. Adapun jika utang tersebut berkaitan dengan Allah SWT, seperti belum membayar zakat, atau belum menunaikan nadzar, atau belum memenuhi kafarat (denda), maka di kalangan ulama ada sedikit perbedaan pandangan. Kalangan ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa ahli warisnya tidaklah diwajibkan untuk menunaikannya. Sedangkan jumhur ulama berpendapat wajib bagi ahli warisnya untuk menunaikannya sebelum harta warisan (harta peninggalan) pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya.
Kalangan ulama mazhab Hanafi beralasan bahwa menunaikan hal-hal tersebut merupakan ibadah, sedangkan kewajiban ibadah gugur jika seseorang telah meninggal dunia. Padahal, menurut mereka, pengamalan suatu ibadah harus disertai dengan niat dan keikhlasan, dan hal itu tidak mungkin dapat dilakukan oleh orang yang sudah meninggal. Akan tetapi, meskipun kewajiban tersebut dinyatakan telah gugur bagi orang yang sudah meninggal, ia tetap akan dikenakan sanksi kelak pada hari kiamat sebab ia tidak menunaikan kewajiban ketika masih hidup. Hal ini tentu saja merupakan keputusan Allah SWT. Pendapat mazhab ini, menurut saya, tentunya bila sebelumnya mayit tidak berwasiat kepada ahli waris untuk membayarnya. Namun, bila sang mayit berwasiat, maka wajib bagi ahli waris untuk menunaikannya.
Sedangkan jumhur ulama yang menyatakan bahwa ahli waris wajib untuk menunaikan utang pewaris terhadap Allah beralasan bahwa hal tersebut sama saja seperti utang kepada sesama manusia. Menurut jumhur ulama, hal ini merupakan amalan yang tidak memerlukan niat karena bukan termasuk ibadah mahdhah, tetapi termasuk hak yang menyangkut harta peninggalan pewaris. Karena itu wajib bagi ahli waris untuk menunaikannya, baik pewaris mewasiatkan ataupun tidak.
Bahkan menurut pandangan ulama mazhab Syafi'i hal tersebut wajib ditunaikan sebelum memenuhi hak yang berkaitan dengan hak sesama hamba. Sedangkan mazhab Maliki berpendapat bahwa hak yang berhubungan dengan Allah wajib ditunaikan oleh ahli warisnya sama seperti mereka diwajibkan menunaikan utang piutang pewaris yang berkaitan dengan hak sesama hamba. Hanya saja mazhab ini lebih mengutamakan agar mendahulukan utang yang berkaitan dengan sesama hamba daripada utang kepada Allah. Sementara itu, ulama mazhab Hambali menyamakan antara utang kepada sesama hamba dengan utang kepada Allah. Keduanya wajib ditunaikan secara bersamaan sebelum seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada setiap ahli waris.
3. Wajib menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya. Hal ini jika memang wasiat tersebut diperuntukkan bagi orang yang bukan ahli waris, serta tidak ada protes dari salah satu atau bahkan seluruh ahli warisnya. Adapun penunaian wasiat pewaris dilakukan setelah sebagian harta tersebut diambil untuk membiayai keperluan pemakamannya, termasuk diambil untuk membayar utangnya.
Bila ternyata wasiat pewaris melebihi sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkannya, maka wasiatnya tidak wajib ditunaikan kecuali dengan kesepakatan semua ahli warisnya. Hal ini berlandaskan sabda Rasulullah saw. ketika menjawab pertanyaan Sa'ad bin Abi Waqash r.a. --pada waktu itu Sa'ad sakit dan berniat menyerahkan seluruh harta yang dimilikinya ke baitulmal. Rasulullah saw. bersabda: "... Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya bila engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam kemiskinan hingga meminta-minta kepada orang."
4. Setelah itu barulah seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya sesuai ketetapan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama (ijma'). Dalam hal ini dimulai dengan memberikan warisan kepada ashhabul furudh (ahli waris yang telah ditentukan jumlah bagiannya, misalnya ibu, ayah, istri, suami, dan lainnya), kemudian kepada para 'ashabah (kerabat mayit yang berhak menerima sisa harta waris --jika ada-- setelah ashhabul furudh menerima bagian).
Catatan:
Pada ayat waris, wasiat memang lebih dahulu disebutkan daripada soal utang piutang. Padahal secara syar'i, persoalan utang piutang hendaklah terlebih dahulu diselesaikan, baru kemudian melaksanakan wasiat. Oleh karena itu, didahulukannya penyebutan wasiat tentu mengandung hikmah, diantaranya agar ahli waris menjaga dan benar-benar melaksanakannya. Sebab wasiat tidak ada yang menuntut hingga kadang-kadang seseorang enggan menunaikannya. Hal ini tentu saja berbeda dengan utang piutang. Itulah sebabnya wasiat lebih didahulukan penyebutannya dalam susunan ayat tersebut.

B. Bentuk-bentuk Waris
Hak waris secara fardh (yang telah ditentukan bagiannya).
Hak waris secara 'ashabah (kedekatan kekerabatan dari pihak ayah).
Hak waris secara tambahan.
Hak waris secara pertalian rahim.
Pada bagian berikutnya butir-butir tersebut akan saya jelas secara detail.
a. Sebab-sebab Adanya Hak Waris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
C. Rukun Waris
Rukun waris ada tiga:
Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.
Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.
D. Sebab-sebab Adanya Hak Waris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.

E. Syarat Waris
Syarat-syarat waris juga ada tiga:
Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
Syarat Pertama: Meninggalnya pewaris
Yang dimaksud dengan meninggalnya pewaris --baik secara hakiki ataupun secara hukum-- -ialah bahwa seseorang telah meninggal dan diketahui oleh seluruh ahli warisnya atau sebagian dari mereka, atau vonis yang ditetapkan hakim terhadap seseorang yang tidak diketahui lagi keberadaannya. Sebagai contoh, orang yang hilang yang keadaannya tidak diketahui lagi secara pasti, sehingga hakim memvonisnya sebagai orang yang telah meninggal.
Hal ini harus diketahui secara pasti, karena bagaimanapun keadaannya, manusia yang masih hidup tetap dianggap mampu untuk mengendalikan seluruh harta miliknya. Hak kepemilikannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, kecuali setelah ia meninggal.
Syarat Kedua: Masih hidupnya para ahli waris
Maksudnya, pemindahan hak kepemilikan dari pewaris harus kepada ahli waris yang secara syariat benar-benar masih hidup, sebab orang yang sudah mati tidak memiliki hak untuk mewarisi.
Sebagai contoh, jika dua orang atau lebih dari golongan yang berhak saling mewarisi meninggal dalam satu peristiwa --atau dalam keadaan yang berlainan tetapi tidak diketahui mana yang lebih dahulu meninggal-- maka di antara mereka tidak dapat saling mewarisi harta yang mereka miliki ketika masih hidup. Hal seperti ini oleh kalangan fuqaha digambarkan seperti orang yang sama-sama meninggal dalam suatu kecelakaan kendaraan, tertimpa puing, atau tenggelam. Para fuqaha menyatakan, mereka adalah golongan orang yang tidak dapat saling mewarisi.
Syarat Ketiga: Diketahuinya posisi para ahli waris
Dalam hal ini posisi para ahli waris hendaklah diketahui secara pasti, misalnya suami, istri, kerabat, dan sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima. Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena 'ashabah, ada yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada yang tidak terhalang.

F. Penggugur Hak Waris
Penggugur hak waris seseorang maksudnya kondisi yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, dalam hal ini ada tiga:
1. Budak
Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak). Alhasil, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik.
2. Pembunuhan
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. "
Dari pemahaman hadits Nabi tersebut lahirlah ungkapan yang sangat masyhur di kalangan fuqaha yang sekaligus dijadikan sebagai kaidah: "Siapa yang menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapatkan bagiannya."
Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan. Misalnya, mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan yang dapat menggugurkan hak waris adalah semua jenis pembunuhan yang wajib membayar kafarat.
Sedangkan mazhab Maliki berpendapat, hanya pembunuhan yang disengaja atau yang direncanakan yang dapat menggugurkan hak waris. Mazhab Hambali berpendapat bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya diqishash, membayar diyat, atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris.
Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, pembunuhan dengan segala cara dan macamnya tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya. Menurut saya, pendapat mazhab Hambali yang paling adil. Wallahu a'lam.
3. Perbedaan Agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apa pun agamanya. Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya:
"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (Bukhari dan Muslim)
Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu'adz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah bahwa Islam ya'lu walaayu'la 'alaihi (unggul, tidak ada yang mengunggulinya).
Sebagian ulama ada yang menambahkan satu hal lagi sebagai penggugur hak mewarisi, yakni murtad. Orang yang telah keluar dari Islam dinyatakan sebagai orang murtad. Dalam hal ini ulama membuat kesepakatan bahwa murtad termasuk dalam kategori perbedaan agama, karenanya orang murtad tidak dapat mewarisi orang Islam.
Sementara itu, di kalangan ulama terjadi perbedaan pandangan mengenai kerabat orang yang murtad, apakah dapat mewarisinya ataukah tidak. Maksudnya, bolehkah seorang muslim mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad?
Menurut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali (jumhur ulama) bahwa seorang muslim tidak berhak mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad. Sebab, menurut mereka, orang yang murtad berarti telah keluar dari ajaran Islam sehingga secara otomatis orang tersebut telah menjadi kafir. Karena itu, seperti ditegaskan Rasulullah saw. dalam haditsnya, bahwa antara muslim dan kafir tidaklah dapat saling mewarisi.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, seorang muslim dapat saja mewarisi harta kerabatnya yang murtad. Bahkan kalangan ulama mazhab Hanafi sepakat mengatakan: "Seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan kepada kerabatnya yang muslim." Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, dan lainnya.
Menurut penulis, pendapat ulama mazhab Hanafi lebih rajih (kuat dan tepat) dibanding yang lainnya, karena harta warisan yang tidak memiliki ahli waris itu harus diserahkan kepada baitulmal. Padahal pada masa sekarang tidak kita temui baitulmal yang dikelola secara rapi, baik yang bertaraf nasional ataupun internasional.
Perbedaan antara al-mahrum dan al-mahjub
Ada perbedaan yang sangat halus antara pengertian al-mahrum dan al-mahjub, yang terkadang membingungkan sebagian orang yang sedang mempelajari faraid. Karena itu, ada baiknya saya jelaskan perbedaan makna antara kedua istilah tersebut.
Seseorang yang tergolong ke dalam salah satu sebab dari ketiga hal yang dapat menggugurkan hak warisnya, seperti membunuh atau berbeda agama, di kalangan fuqaha dikenal dengan istilah mahrum. Sedangkan mahjub adalah hilangnya hak waris seorang ahli waris disebabkan adanya ahli waris yang lebih dekat kekerabatannya atau lebih kuat kedudukannya. Sebagai contoh, adanya kakek bersamaan dengan adanya ayah, atau saudara seayah dengan adanya saudara kandung. Jika terjadi hal demikian, maka kakek tidak mendapatkan bagian warisannya dikarenakan adanya ahli waris yang lebih dekat kekerabatannya dengan pewaris, yaitu ayah. Begitu juga halnya dengan saudara seayah, ia tidak memperoleh bagian disebabkan adanya saudara kandung pewaris. Maka kakek dan saudara seayah dalam hal ini disebut dengan istilah mahjub.
Untuk lebih memperjelas gambaran tersebut, saya sertakan contoh kasus dari keduanya.
Contoh Pertama
Seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, saudara kandung, dan anak --dalam hal ini, anak kita misalkan sebagai pembunuh. Maka pembagiannya sebagai berikut: istri mendapat bagian seperempat harta yang ada, karena pewaris dianggap tidak memiliki anak. Kemudian sisanya, yaitu tiga per empat harta yang ada, menjadi hak saudara kandung sebagai 'ashabah
Dalam hal ini anak tidak mendapatkan bagian disebabkan ia sebagai ahli waris yang mahrum. Kalau saja anak itu tidak membunuh pewaris, maka bagian istri seperdelapan, sedangkan saudara kandung tidak mendapatkan bagian disebabkan sebagai ahli waris yang mahjub dengan adanya anak pewaris. Jadi, sisa harta yang ada, yaitu 7/8, menjadi hak sang anak sebagai 'ashabah.
Contoh Kedua
Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ayah, ibu, serta saudara kandung. Maka saudara kandung tidak mendapatkan warisan dikarenakan ter- mahjub oleh adanya ahli waris yang lebih dekat dan kuat dibandingkan mereka, yaitu ayah pewaris.


G.  CARA PEMBAGIAN WARIS DALAM ISLAM
Cara pertama: kita ketahui nilai (harga) setiap bagiannya, kemudian kita kalikan dengan jumlah bagian tiap-tiap ahli waris. Maka hasilnya merupakan bagian masing-masing ahli waris.

Cara kedua: kita ketahui terlebih dahulu bagian setiap ahli waris secara menyeluruh. Hal ini kita lakukan dengan cara mengalikan bagian tiap-tiap ahli waris dengan jumlah (nilai) harta peninggalan yang ada, kemudian kita bagi dengan angka pokok masalahnya atau tashihnya. Maka hasilnya merupakan bagian dari masing-masing ahli waris.
Contoh Cara Pertama
Seseorang wafat dan meninggalkan istri, anak perempuan, ayah, dan ibu. Sedangkan harta peninggalannya sebanyak 480 dinar, maka pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 24, istri mendapatkan 1/8 yang berarti 3 bagian, anak perempuan 1/2 berarti 12 bagian, ibu mendapatkan 1/6 berarti 4 bagian, sedangkan sisanya (yakni 5 bagian) merupakan hak ayah sebagai 'ashabah.
Adapun nilai (harga) per bagiannya didapat dari hasil pembagi harta waris yang ada (480 dinar) dibagi pokok masalah (24), berarti 480: 24 = 20 dinar adalah harga per bagian.
Jadi,
bagian istri
3 bagian
x
20 dinar
=
60 dinar

Anak perempuan
12 bagian
x
20 dinar
=
240 dinar

Ibu
4 bagian
x
20 dinar
=
80 dinar

Ayah ('ashabah)
5 bagian
x
20 dinar
=
100 dinar




Total
=
480 dinar
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan dua saudara kandung perempuan, ibu, suami, cucu perempuan keturunan anak lelaki. Sedangkan harta waris yang ada sebanyak 960 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12 kemudian di-tashikkan-kan menjadi 24. Cucu perempuan mendapatkan 1/2 yang berarti 12 bagian, suami mendapatkan 1/4 yang berarti 6 bagian, dan ibu memperoleh 1/6 yang berarti 4 bagian. Sedangkan sisanya (dua bagian) untuk dua saudara kandung perempuan sebagai 'ashabah ma'al ghair. Tabelnya seperti berikut:


2



12
24
Cucu perempuan keturunan anak lelaki
1/2
6
12
Suami 1/4
1/4
3
6
Ibu 1/6
1/6
2
4
2 saudara perempuan kandung ('ashabah ma'al ghair)
1
2

Adapun nilai per bagian; 960 dinar: 24 = 40 dinar. Jadi, bagian masing-masing ahli waris:
Jadi,
Cucu pr. keturunan anak lelaki
12
x
40 dinar
=
480 dinar

Suami
6
x
40 dinar
=
240 dinar

Ibu
4
x
40 dinar
=
160 dinar

Dua saudara kandung perempuan
2
x
40 dinar
=
80 dinar




Total
=
960 dinar
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan empat anak perempuan, dua anak lelaki, ayah, ibu, dan tiga saudara kandung lelaki, dan harta peninggalannya 3.000 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6 kemudian ditashih menjadi 12. Sang ayah mendapatkan 1/6 berarti 2 bagian, ibu mendapatkan 1/6 berarti 2 bagian, dan sisanya dibagikan kepada enam (6) anak, dengan ketentuan bagian lelaki dua kali lipat bagian perempuan, berarti bagian anak perempuan 4 bagian (masing-masing satu bagian), sedangkan bagian anak lelaki juga 4 bagian (masing-masing 2 bagian), sedangkan saudara kandung lelaki mahjub. Simak tabel berikut:


2



6
12
Empat anak perempuan

4
4
Dua anak lelaki

3
4
Ayah
1/6
1
2
Ibu
1/6
1
2
Tiga saudara kandung lelaki (mahjub)
-
-

Adapun nilai per bagiannya adalah 3.000:12 = 250 dinar
Jadi,
Jadi bagian 4 anak perempuan
4
x
250 dinar
=
1.000 dinar

dua anak lelaki
4
x
250 dinar
=
1.000 dinar

ibu
2
x
250 dinar
=
500 dinar

ayah
2
x
250 dinar
=
500 dinar




Total
=
3.000 dinar
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, dua saudara lelaki seibu, dan nenek. Sedangkan harta peninggalan seluruhnya 9.900 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6 kemudian di-'aul-kan (dinaikkan) menjadi 9. Suami mendapat 1/2 yang berarti 3, saudara kandung perempuan 1/2 berarti 3, dua saudara lelaki seibu memperoleh 1/3 berarti 2, sedangan nenek mendapat 1/6 berarti satu (1). Perhatikan tabel berikut:


6
9
Suami
1/2

3
Saudara kandung perempuan
1/2

3
2 Saudara lelaki seibu
1/3

2
Nenek
1/6

1
Adapun nilai per bagiannya adalah 9.900: 9 = 1.100 dinar
Jadi,
Suami
3
x
1.100 dinar
=
3.300 dinar

Saudara perempuan kandung
3
x
1.100 dinar
=
3.300 dinar

Dua saudara lelaki seibu
2
x
1.100 dinar
=
2.200 dinar

Nenek
1
x
1.100 dinar
=
2.200 dinar




Total
=
9.000 dinar
Bila seseorang wafat dan meninggalkan suami, ibu, dua anak perempuan, 3 cucu perempuan keturunan anak laki-laki, satu cucu lelaki dari keturunan anak lelaki, sedangkan harta yang ditinggalkan sejumlah 585 dinar, maka pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 12 kemudian di-'aul-kan menjadi 13. Suami mendapatkan 1/4 (berarti 3 bagian), ibu mendapatkan 1/6 (berarti 2 bagian), dan dua anak perempuan 2/3 (berarti 8 bagian).
Sedangkan kedudukan para cucu dalam hal ini sebagai 'ashabah, sehingga mereka tidak memperoleh bagian karena harta waris telah habis dibagikan kepada ashhabul furudh. Perhatikan tabel berikut:

12
13
Suami
1/4
3
Ibu
1/6
2
Dua anak perempuan
2/3
8
Tiga cucu perempuan dari anak laki-laki
1 cucu laki-laki dari anak laki-laki
'ashabah
-

Jadi,
Suami
3
x
585:13 dinar
=
135 dinar

Ibu
2
x
585:13 dinar
=
90 dinar

Dua anak perempuan
8
x
585:13 dinar
=
360 dinar




Total
=
585 dinar
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan dua saudara kandung, cucu perempuan keturunan anak lelaki, ibu, suami, sedangkan harta warisnya berjumlah 240 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12 kemudian ditashih menjadi 24, cucu perempuan keturunan anak lelaki mendapatkan 1/2 (berarti 12 bagian), ibu mendapatkan 1/6 (berarti 4 bagian), suami mendapatkan 1/4 (berarti 6 bagian), dan dua saudara kandung 2 bagian sebagai 'ashabah.


12
24
Cucu pr. ket. anak lelaki
1/2
6
12
Ibu
1/6
2
4
Suami
1/4
3
6
Dua saudara kandung ('ashabah)

1
2

Cucu pr. ket. anak lelaki
12
x
240:24 dinar
=
120 dinar
Ibu
4
x
240:24 dinar
=
40 dinar
Suami
6
x
240:24 dinar
=
60 dinar
Dua saudara kandung ('ashabah)
2
x
240:24 dinar
=
20 dinar



Total
=
240 dinar
Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan ibu, dua saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, saudara lelaki seayah, dan cucu perempuan keturunan anak lelaki. Sedangkan harta peninggalan sebanyak 1.500 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6, ibu mendapatkan 1/6 (berarti satu bagian), cucu perempuan 1/2 (berarti 3 bagian), dan sisanya --dua bagian-- menjadi hak kedua saudara perempuan kandung sebagai 'ashabah. Sedangkan ahli waris yang lain ter- mahjub. Inilah tabelnya:


6
Ibu
1/6
1
Cucu pr. ket. anak lelaki
1/2
3
Dua saudara kandung pr. ('ashabah)

2
Saudara perempuan seayah,
Dua saudara lelaki seayah (mahjub)

-
Masalah Dinariyah ash-Shughra
Ada dua masalah yang dikenal oleh kalangan ulama faraid, yakni istilah ad-dinariyah ash-shughra dan ad-dinariyah al-kubra. Ad-dinariyah ash-shughra memiliki pengertian seluruh ahli warisnya terdiri atas kaum perempuan, dan setiap ahli waris hanya menerima satu dinar.
Contoh masalahnya, seseorang wafat dan meninggalkan tiga (3) orang istri, dua (2) orang nenek, delapan (8) saudara perempuan seayah, dan empat (4) saudara perempuan seibu. Harta peninggalannya: 17 dinar. Adapun pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12 kemudian di-'aul-kan menjadi 17. Tiga orang istri mendapatkan 1/4 (berarti 3 bagian), dua orang nenek mendapatkan 1/6 (berarti 2 bagian), kedelapan saudara perempuan seayah mendapatkan 2/3 (berarti 8 bagian), sedangkan keempat saudara perempuan seibu mendapatkan 1/3 (berarti 4 bagian). Jumlah harta peninggalannya ada 17 dinar, jumlah bagian seluruh ahli warisnya pun 17, dengan demikian masing-masing mendapat satu dinar. Maka kasus seperti ini disebut ad-dinariyah ash-shughra. Berikut ini tabelnya:

12
17

Ke-3 istri
1/4
3
masing-masing 1 bagian = 1 dinar
Kedua nenek
1/6
2
masing-masing 1 bagian = 1 dinar
Ke-8 sdr. pr. seayah
2/3
8
masing-masing 1 bagian = 1 dinar
Ke-4 sdr. pr. seibu
1/3
4
masing-masing 1 bagian = 1 dinar
Masalah Dinariyah al-Kubra
Adapun masalah ad-dinariyah al-kubra memiliki pengertian bahwa ahli waris yang ada sebagian terdiri dari ashhabul furudh dan sebagian lagi dari 'ashabah. Masing-masing ahli waris di antara mereka ada yang hanya mendapatkan bagian satu (1) dinar, sebagian ada yang mendapatkan dua (2) dinar, dan sebagian lagi ada yang mendapatkan lebih dari itu. Hal seperti ini di kalangan ulama faraid disebut ad-dinariyah al-kubra.
Contoh masalah ini sebagai berikut: misalnya, seseorang wafat meninggalkan istri, ibu, dua anak perempuan, dua belas saudara kandung lelaki, dan seorang saudara kandung perempuan. Sedangkan harta peninggalannya 600 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 24 kemudian setelah ditashih menjadi 600. Istri mendapatkan 1/8 (berarti 3 bagian), ibu mendapatkan 1/6 (berarti 4 bagian), kedua anak perempuan memperoleh 2/3 (16 bagian), dan sisanya satu (1) bagian merupakan bagian ke-12 saudara kandung lelaki dan seorang saudara kandung perempuan sebagai 'ashabah.
Jadi, bagian
Istri
3
x
600:24 dinar
=
75 dinar

Ibu
4
x
600:24 dinar
=
100 dinar

Kedua anak perempuan
16
x
600:24 dinar
=
400 dinar




Total
=
575 dinar
Sedangkan ke-12 saudara kandung lelaki dan seorang saudara kandung perempuan mendapat sisanya, yakni 25 dinar sebagai 'ashabah, dengan ketentuan bagian anak lelaki dua kali lipat bagian perempuan. Dengan demikian, yang 24 dinar dibagikan kepada ke-12 saudara kandung lelaki dan masing-masing mendapat dua (2) dinar, dan yang satu (1) dinar bagian saudara kandung perempuan. Berikut ini tabelnya:


25



24
600
Istri
1/8
3
75
Ibu
1/6
4
100
Kedua anak perempuan
2/3
16
100
12 saudara kandung laki-laki
1 saudara kandung perempuan ('ashabah)
1

24
1
Masalah ad-dinariyah al-kubra ini pernah terjadi pada zaman al-Qadhi Syuraih (seseorang mengajukan masalah kepadanya). Akhirnya Syuraih memvonis dengan memberikan hak saudara kandung perempuan pewaris hanya satu (1) dinar. Tetapi, perempuan tersebut kemudian mengadukan hal itu kepada Imam Ali bin Abi Thalib r.a. yang menyebutkan bahwa Syuraih telah menzhaliminya, mengurangi hak warisnya hingga memberinya satu dinar dari peninggalan saudaranya yang 600 dinar itu.
Kendatipun perempuan tersebut tidak menyebutkan seluruh ahli waris yang berhak menerima warisan, namun dengan ketajaman dan keluasan ilmunya, Ali bin Abi Thalib bertanya, "Barangkali saudaramu yang wafat itu meninggalkan istri, dua anak perempuan, ibu, 12 saudara kandung laki-laki, dan kemudian engkau?" Wanita tersebut menjawab, "Ya, benar." Ali berkata, "Itulah hakmu tidak lebih dan tidak kurang."
Kemudian Ali bin Abi Thalib r.a. memberitahukan kepada wanita tersebut bahwa hakim Syuraih telah berlaku adil dan benar dalam memvonis perkara yang diajukannya. Wallahu a'lam bish shawab.