BAB IV
AKHLAK TERCELA
Pokok dari ajaran tentang akhlaq yang baik adalah
berperilaku yang sesuai dengan perilaku Nabi Muhammad J yang terpuji, bahkan Allah memuji kemuliaan khlaq Nabi Muhammad J .
Akhlaq merupakan
suatu sistem nilai yang dikembangkan berdasarkan kebaikan, dengan demikian
akhlaq berusaha mencegah keburukan yang bisa mengakibatkan mala petaka dan
bencana bagi seluruh umat manusia.
Berikut
ini akan dibahas menganai beberapa akhlaq yang tercela, yakni :
1. Israf
yakni berlebih-lebihan
2.Tabzir,
yakni boros
3.Ghibah,
yakni bergunjing
4.Fitnah,
yakni menuduh orang lain berbuat keburukan untuk menjantuhkan kehormatannya.
Israf adalah berlebih-lebihan. Contoh Israf yang tampak
nyata dalam kehidupan sehari-hari adalah budaya konsumerisme atau pemakaian
barang-barang hasil industri yang melanda masyarakat Indonesia dewasa ini. Orang membeli
suatu barang hanya untuk bergaya, bermegah-megah dan untuk dipamerkan kepada
orang lain. Pada hal harta benda yang dibelanjakan seperti itu tidak akan
membawa berkah bahkan akan mendatangkan bahaya dan malapetaka.
Allah
telah memberikan
pelajaran kepada manusia akibat dari sikap hidup yang bermegah-megah dengan
harta benda. Contoh itu terdapat dalam kisah Qarun yang hidup pada zaman Nabi
Musa u. Kisah tersebut Allah
ceritakan kembali
dalam QS. Al-Qashash ayat 79 :
“Maka keluarlah
Karun kepada kaumnya dalam kemegahannya. Berkatalah orang-orang yang
menghendaki kehidupan
dunia: "Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan
kepada Karun; sesungguhnya
ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar".
Qarun
adalah orang yang kaya raya. Ia memiliki kekayaan yang banyak sekali, sehingga
kunci-kunci tempat perbendaharaan hartanya hanya bisa diangkut oleh orang-orang
kuat. Akan tetapi Qarun terlalu membangga-banggakan hartanya. Ia menjadi
Takabur dan menyombongkan diri. Karena kesombongan dirinya itulah Allah menurunkan siksaan kepada Qarun. Ia terkubur dengan
hartanya hidup-hidup bersama seluruh harta bendanya. Sedangkan sifat takabur
dan menyombongkan diri dilarang oleh agama Islam sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa : 36 yang berbunyi:
“Sembahlah Allah dan
janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah
kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba
sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri,”
Dalam
QS. Lukman : 18 juga Allah berfirman :
“Dan janganlah kamu
memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di
muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
sombong lagi membanggakan diri.”
Tabzir berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti
berlebihan atau boros. Menurut Terminologi berarti Mubazir yang mengandung
maksud, yaitu sikap menghamburkan harta pada hal yang tidak berguna bagi diri
dan orang lain dan tidak diridhai oleh Allah
serta bahkan bisa
merusak diri dan orang lain. Sebagaimana firman Allah QS.
Al-Isra’ : 26-27 :
“Dan berikanlah
kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang
yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan
syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Berdasarkan ayat di atas, Allah melarang
orang Islam bersikap boros dalam penggunaan
nikmat Allah, berfoya-foya dan mengeluarkan harta benda kepada
sesuatu yang tidak
bermanfaat
bahkan kepada yang dapat merusak diri dan orang lain bahkan membelanjakan
kepada
yang diharamkan. Pada akhir ayat dilanjutkan bahwa perbuatan itu termasuk
perbuatan
syaithan, maka jauhi kalau tidak mau termasuk saudara-saudara syaithan.
Berlebih-lebihan
dan boros bukan karakter Muslim, karena orang Muslim itu selalu sederhana dalam
makanan dan berpakaian serta tempat tinggal. Islam melarang boros dalam hal
makan dan minum serta tempat tinggal, karena sebab boros akan menyeret orang
kepada kebinasaan dan kehinaan. Allah
berfirman :
(QS.
Al-‘Araf:31)
“Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.
(QS.
Al-Furqan : 67)
“Dan orang-orang yang
apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula)
kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”
(QS.
Al-Mukmin : 43)
“Sudah pasti bahwa
apa yang kamu seru supaya aku (beriman) kepadanya tidak dapat memperkenankan
seruan apapun baik di dunia maupun di akhirat. Dan sesungguhnya kita kembali
kepada Allah dan sesungguhnya orang-orang yang melampaui batas, mereka itulah
penghuni neraka.”
(QS.
Yunus : 83)
“Maka tidak ada yang
beriman kepada Musa, melainkan pemuda-pemuda dari kaumnya (Musa) dalam keadaan
takut bahwa Fir`aun dan pemuka-pemuka kaumnya akan menyiksa mereka.
Sesungguhnya Fir`aun itu berbuat sewenang-wenang di muka bumi. Dan sesungguhnya
dia termasuk orang-orang yang melampaui batas.”
Hadits
Nabi Muhammad J dari Abdullah ibnu Umar berkata :
وروي عن عبد
اﻟﻠﻪ ابن عمر ان النبي ص م : َمرَّ بِ َ سعَدٍ َو ُهوَ َيتََو ضَّاُء فَقَا لَ :
مَا هَذَا السََّر فُ َياسََعدُ ؟ فَقَالَ
َو هَلْ فَى
المَْاءِ مِنْ َسَر فٍ ؟ قَالَ : نعََْم َو اِْن كُنءتَ عَلَى نهْرٍ جَارٍ (رواه
احمد و ابن ماجه)
“Diriwayatkan dari
Abdullah bin Umar ia berkata:”Rasulullah J bertemu
dengan Sa’ad pada saat berwudhuk, lalu Rasulullah J menegur, alangkah borosnya wudhukmu itu wahai Sa’ad !Saad
berkata”Apakah di dalam berwudhuk ada pemborosan?” Rasulullah J bersabda”Ya ada meskipun kamu berada di tepi sungai yang mengalir.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Adapun
kiat-kiat untuk menjauhi perilaku yang berlebihan atau boros diantaranya
sebagai berikut :
1.Apabila
ada kelebihan uang terlebih dahulu ditabungkan sisanya baru untuk keperluan
sehari-hari.
2.Apabila
mau belanja lebih baik dicatat terlebih dahulu dan apa yang dicatat itulah yang
dibeli
3.Fikirkan
terlebih dahulu kegunaan dan manfaat benda yang dibeli apakah betul-betul
diperlukan dan tahu cara penggunaannya.
4.Benda
yang sudah dibeli apabila sudah siap digunakan, bersihkan dan simpan dengan
baik dan apabila diperlukan dapat dipergunakan lagi.
5.Ingatlah
selalu bahwa perbuatan boros dan mubazir itu merupakan perbuatan yang
diharamkan di dalam agama Islam
6.Ingat
juga bahwa perbuatan boros dan mubazir itu suatu dosa dan termasuk saudara
syaithan.
7.Kalau
memang ingin berbelanja juga dan penggunaannya sebentar saja, baiknya diinfakan
atau diwakafkan kepada orang yang memerlukan benda itu.
Ghibah berarti mengunjing, maksudnya membuka
aib/cela/cacat/keburukan orang lain agar orang tersebut terhina dan terkucil
serta teraniaya dari lingkungan sekitarnya. Hal ini disebut juga dengan gosip,
yaitu menceritakan sesuatu yang belum tentu benar sehingga menimbulkan
kemarahan dan sakit hati dari orang yang digosipkan. Perbuatan ini sangat
dilarang dalam Islam, karena bisa mengakibatkan sakit hati dan dendam bahkan
akan timbul tindakan kejahatan dan kezaliman, dan ini suatu dosa. Allah berfirman dalam QS Al-Hujarat : 12 yang berbunyi :
“Hai orang-orang
yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian
prasangka
itu adalah dosa dan
janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu
menggunjing sebahagian
yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya
yang sudah mati? Maka
tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha
Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”
Dalam
sebuah hadits juga Nabi Muhammad J bersabda
yang berbunyi :
(رابخ هاور)
َمنِ اْستَمََع اَِلى َحدِ ْيثِ قَوْمٍ َو هُْم لَُه كَا رُِهْوَن صُبَّ فِى اُذُ
نْيهِ لاَ نُكَ َيْو َم اْقِي َاَمةِ
“Barang siapa yang
mendengarkan atau menyelidikan rahasia pembicaraan suatu golongan padahal tidak
suka rahasia itu didengar orang , maka orang yang menyelidiki pembicaraan itu
nanti pada hari kiamat telinganya akan dituangkan cairan timah” (HR Bukhari)
Sebenarnya orang yang telah terlanjur mengerjakan suatu
kesalahan itu masih ada waktu untuk memperbaiki dirinya, yaitu dengan jalan
taubatkepada Allah, mohon ampun dan mohon bimbingan
kepada Allah agar tidak mengerjakan kesalahan
lagi. Maka sangat tercela kalau ada orang yang mencari kesalahan orang lain dan
menyebar luaskan rahasia orang sehingga orang yang bersangkutan merasa tidak
enah hati bahkan bisa sakit hati dan bisa terjadi permusuhan, dendam dan
penganiayaan serta pertumpahan darah.
Kita
umat Islam dilarang mematai-matai orang atau menyelidiki kesalahan orang,
tetapi kiga ada kita menemui orang yang sedang mengejakan kesalahan hendaknya
kita segera mengingatkannya agar perbuatan itu tidak diteruskan dan segera
dihentikan. Jangan sampai terbalik, ada orang berbuat kesalahan kita tidak
ingatkan justru kita sebar luaskan agar didengar orang banyak. Na’uudzubillaahi
mizaliq.
Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan perbuatan dosa
dan keburukan yang tidak ia lakukan dengan tujuan untuk mencelakan atau
menjatuhkan kehormatan seseorang.
Menyebar
luaskan kejelekan orang denga tujuan agar orang itu dibenci dan dihina di
tengah masyarakat adalah termasuk dosa besar dan perbuatan itu termasuk
menfitnah atau mengadu domba antar sesama manusia. Perbuatan menfitnah ini
sangat tercela dan terkutuk dalam pendangan agama Islam. Sebab sifat seorang
Muslim itu punya akhlaq mulia, memiliki kepribadian yang luhur, baik tutur
katanya, baik tingkah lakunya, baik antara sesama Muslim atau terhadap orang
yang bukan Muslim. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah :
191 :
“Dan bunuhlah mereka
di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah
mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil
Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi
kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang
kafir.
Dalam QS
Al-Baqarah : 193 menyatakan lagi :
“Dan perangilah
mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya
semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak
ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”
Dalam QS
Al-Qalam : 10-11 juga dinyatakan :
“Dan janganlah kamu
ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang
kian ke mari menghambur fitnah,”
Dan
untuk mengantisipasi jangan sampai menimbulkan fitnah dalam QS Al-hujurat : 6
“Hai orang-orang
yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka
periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu
kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas
perbuatanmu itu.”
Israf adalah berlebih-lebihan. Contoh Israf yang tampak
nyata dalam kehidupan sehari-hari adalah budaya konsumerisme atau pemakaian
barang-barang hasil industri yang melanda masyarakat Indonesia dewasa ini. Orang membeli
suatu barang hanya untuk bergaya, bermegah-megah dan untuk dipamerkan kepada
orang lain. Pada hal harta benda yang dibelanjakan seperti itu tidak akan
membawa berkah bahkan akan mendatangkan bahaya dan malapetaka.
melarang orang Islam bersikap boros dalam penggunaan
nikmat Allah, berfoya-foya dan mengeluarkan
harta benda kepada sesuatu yang tidak bermanfaat bahkan kepada yang dapat
merusak diri dan orang lain bahkan membelanjakan kepada yang diharamkan. Pada
akhir ayat dilanjutkan bahwa perbuatan itu termasuk perbuatan syaithan, maka
jauhi kalau tidak mau termasuk saudara-saudara syaithan.
Ghibah berarti mengunjing, maksudnya membuka
aib/cela/cacat/keburukan orang lain agar orang tersebut terhina dan terkucil
serta teraniaya dari lingkungan sekitarnya. Hal ini disebut juga dengan gosip,
yaitu menceritakan sesuatu yang belum tentu benar sehingga menimbulkan
kemarahan dan sakit hati dari orang yang digosipkan. Perbuatan ini sangat
dilarang dalam Islam, karena bisa mengakibatkan sakit hati dan dendam bahkan
akan timbul tindakan kejahatan dan kezaliman, dan ini suatu dosa.
Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan perbuatan dosa
dan keburukan yang tidak ia lakukan dengan tujuan untuk mencelakan atau
menjatuhkan kehormatan seseorang. Menyebar luaskan kejelekan orang denga tujuan
agar orang itu dibenci dan dihina di tengah masyarakat adalah termasuk dosa
besar dan perbuatan itu termasuk menfitnah atau mengadu domba antar sesama
manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar